"Pinjaman online ilegal adalah bentuk pinjaman yang harus diwaspadai karena berisiko menyebabkan kerugian finansial. Sebelum mengajukan pinjaman secara online, pastikan Anda mengikuti tips berikut ini untuk menghindari jeratan pinjol ilegal".
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pinjaman tunai secara cepat yang populer. Namun, Anda perlu berhati-hati karena ada banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di Indonesia, OJK merupakan lembaga yang bertugas mengawasi industri jasa keuangan. Lembaga pinjaman online yang aman digunakan harus terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan pinjaman yang ilegal.
Keberadaan pinjol ilegal akhir-akhir ini menjadi ancaman yang meresahkan dan juga bisa memberikan kerugian finansial, sehingga Anda perlu waspada dan memilih pinjol yang terpercaya untuk menghindari masalah keuangan di masa mendatang. Anda bisa membaca berbagai tips keamanan berikut yang berkaitan dengan penipuan sebagai bentuk pencegahan dari aksi penipuan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.
Lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi di luar regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen. Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal bahkan tidak terdaftar secara hukum sebagai perusahaan di Indonesia.
Bahaya dan Risiko Pinjol Ilegal
Menggunakan jasa pinjol ilegal dapat mendatangkan berbagai risiko dan bahaya sebagai berikut:
Bunga yang tidak masuk akal
Salah satu bahaya pinjol ilegal adalah bunga pinjaman yang jumlahnya tidak wajar. Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Adapun bunga yang diizinkan oleh AFPI persentasenya berkisar mulai dari 0,067% hingga maksimal 0,3% per hari tergantung dari jenis pinjaman, apakah untuk aktivitas produktif atau konsumtif.
Jika Anda menemukan pinjol yang menawarkan suku bunga 0,88% per bulan, maka itu masih dalam taraf aman. Namun, jika hitungan bunganya per hari melebihi jumlah yang disebutkan, maka itu termasuk kategori pinjol ilegal.
Memberikan teror
Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.
Mengambil akses dari perangkat nasabah
Saat mengajukan pinjaman online yang legal maupun ilegal, biasanya Anda akan diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai aplikasi di perangkat, seperti kontak, foto, galeri, hingga SMS.
Namun, pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana. Hal ini bukan hanya membahayakan Anda, melainkan juga orang-orang yang kontaknya ada di perangkat Anda.
Penyalahgunaan data pribadi
Saat mengajukan pinjaman dana secara online, Anda biasanya akan diminta untuk memberikan data pribadi. Ada risiko data pribadi Anda jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk tujuan yang merugikan apabila gagal bayar.
Menyebarkan data pribadi
Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mempermalukan dan menekan nasabah agar segera membayar pinjaman dengan cara menyebarkan foto dan informasi pinjaman nasabah ke kontak di perangkatnya.
Praktik ini bukan hanya pelanggaran privasi yang serius, tetapi juga bentuk intimidasi dan pelecehan yang dapat mencoreng nama baik dan reputasi peminjam.
Tidak ada perlindungan hukum
Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka Anda sebagai debitur tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.
Pinjol yang tidak terdaftar di OJK umumnya tidak memiliki perlindungan data pribadi yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan risiko data pribadi Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ketidakjelasan biaya administrasi
Salah satu ciri-ciri pinjol tidak resmi adalah biaya administrasi yang tidak jelas. Pinjol tidak resmi biasanya membebankan biaya administrasi yang melebihi batas biaya administrasi dari lembaga keuangan legal.
Pastikan Anda memilih penyedia pinjaman online yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko pinjol ilegal di atas.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Untuk mengenali pinjol ilegal, Anda dapat memperhatikan beberapa aspek berikut ini:
Persyaratan mudah
Pinjol ilegal biasanya menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman. Tentunya ini akan membuat masyarakat mudah tergiur untuk mengajukan pinjaman meskipun tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
Proses pinjaman yang tidak transparan
Proses pinjaman melalui lembaga pinjol yang ilegal pada umumnya tidak transparan. Hal ini tentunya akan membuat Anda kesulitan untuk memahami ketentuan pinjaman, terutama terkait bunga dan biaya pinjaman.
Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pinjol yang terdaftar di OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Penawaran pinjaman online hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi perusahaan, seperti situs web atau aplikasi resmi yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Tidak mempunyai layanan pengaduan
Secara umum, pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.
Alamat kantor tidak jelas
Lembaga pinjaman online ilegal umumnya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, sehingga sulit untuk dihubungi jika ingin mengajukan pertanyaan atau meminta solusi saat terjadi masalah.
Dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal di atas, Anda akan terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik yang merugikan.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Berikut ini ada sejumlah tips yang bisa Anda lakukan untuk menghindari bahaya pinjol ilegal:
Cek daftar pinjol di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK.
Hindari pinjol yang memberikan penawaran menggiurkan
Anda perlu waspada jika menemukan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, jangka waktu panjang, dan persyaratan yang mudah. Pinjol ilegal sering menawarkan penawaran yang menggiurkan, seperti pinjaman tanpa jaminan atau bunga yang rendah.
Perhatikan persyaratan
Sebelum Anda mengajukan pinjaman online, baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Pastikan Anda memahami semua biaya, suku bunga, tenor, dan informasi lain yang terkait pinjaman. Hindari pinjol yang memberikan informasi yang ambigu atau terlalu rumit.
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan Anda hanya mengajukan pinjaman dari pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Jika Anda merasa terancam atau dirugikan oleh pinjol ilegal, OJK telah menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui situs resminya. Anda juga bisa menghubungi nomor telepon 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.
Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Apa yang Bisa Dilakukan?
Meski sudah banyak kasus jeratan pinjol ilegal yang menelan korban, tetapi sampai dengan hari ini, masih banyak orang yang terjebak.
Di bulan Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menindak 172 pinjol ilegal yang mencoba menjerat korban melalui aplikasi maupun pesan pribadi. Dengan demikian, total sudah ribuan aplikasi dan platform pinjol ilegal sudah ditutup paksa, tetapi apa daya, kegesitan mereka juga luar biasa. Sering kali terjadi, pagi aplikasi ditutup oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, aplikasi yang sama sudah muncul kembali dengan nama baru sore harinya.
Pinjol ilegal memang sering kedapatan menawarkan jasa pinjaman dananya melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp. Padahal hal ini merupakan aturan terlarang bagi platform fintech pendanaan, dan sudah disosialisasikan juga oleh OJK.
Namun, korban tetap saja masih berlanjut. Bisa jadi karena tawarannya memang sangat menggiurkan, ataupun memang sang (calon) korban sungguh terdesak dan butuh dana secepatnya, sehingga akhirnya pinjaman dana pun diajukan. Padahal, pinjol ilegal selain memberlakukan bunga harian yang sangat tinggi, penagihannya pun kerap kali tidak beretika dan mengintimidasi.
Memang sudah banyak anjuran untuk menghindar dari tawaran pinjol ilegal. Namun, jika sudah terlanjur terjerat, apa yang bisa dilakukan?
Beberapa Hal yang Perlu Dilakukan Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal
1. Segera lunasi
Jika Anda saat ini sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melunasinya. Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai Anda menundanya.
Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:
- Cek aset lancar Anda, dan kumpulkan semuanya. Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, Anda bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman. Aset akan dapat Anda bangun lagi, selepas dari jeratan utang pinjol.
- Atur lagi pengeluaran Anda. Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika Anda hidup pas-pasan dulu agar bisa segera terbebas dari utang. Hasil penghematan dapat Anda alihkan untuk pelunasan utang pinjol.
- Jadwalkan pelunasan utang saat Anda baru menerima gaji atau penghasilan. Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja Anda untuk membayar kembali pinjaman. Alokasikanlah di awal, sehingga Anda bisa membayar tepat waktu.
- Adalah penting bagi Anda untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan. Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan Anda dan mengganggu kebutuhan hidup yang lain. Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman Anda lebih dari 30%, maka sebaiknya Anda segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.
Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Laporan Anda akan menjadi bekal bagi tindakan selanjutnya yang dianggap perlu oleh Satgas Waspada Investasi maupun Kominfo, yang akan berkoordinasi bersama Google dan Apple untuk memblokir platform aplikasi pinjol ilegal.
Di samping itu, jika ada bukti pelanggaran tindak pidana, misalnya seperti ancaman dengan kekerasan dan lain sebagainya, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Anda dapat melaporkan melalui saluran digital dengan membuat laporan aduan di website patrolisiber.id. Anda juga dapat mengirim email ke info@cyber.polri.go.id. Jangan lupa melampirkan serta semua bukti yang ada untuk menguatkan laporan Anda ya.
Dengan adanya laporan dan bukti-bukti dari Anda, Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan pihak kepolisian akan mendapatkan dasar untuk melacak dan menindak pihak pinjol ilegal secara hukum.
3. Ajukan keringanan
Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi Anda, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.
Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.
4. Jangan gali lubang tutup lubang
Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.
Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.
5. Ambil tindakan
Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda, bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:
Blokir nomor yang menghubungi Anda. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.
Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.
Nah, itu dia beberapa hal yang bisa Anda lakukan jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Pastikan agar kejadian ini tak terulang kembali, dengan mengecek terlebih dahulu legalitas fintech pendanaan pada daftarnya di website OJK.
Semoga tak ada lagi korban jeratan pinjol ilegal ke depannya, dan kita semua memiliki literasi keuangan yang semakin baik.